.

Rabu, 08 Juni 2016

KABUT ASAP 2015 DIRIAU


LAPORAN PENELITIAN

KABUT ASAP 2015 DI RIAU







Hasil gambar untuk logo gunadarma





Disusun Oleh:

                                  Nama      : Marlina Dwi Restihani

                                  NPM      : 35413302

                                  Kelas      : 3ID02

                                  Dosen     : Yugiarti








JURUSAN TEKNIK INDUSTRI

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

UNIVERSITAS GUNADARMA

DEPOK

2016


BAB I

PENDAHULUAN 


1.1         Latar Belakang

 Kabut asap dapat terjadi dimana saja dengan sebab yang berbeda. Akibat dari terbentuknya kabut asap sama, yaitu mencemarkan lingkungan baik kabut asap yang berkapassitas kecil maupun besar. Pencemaran lingkungan yang terjadi dapat mengganggu kelangsungan hidup dari makhluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan. Manusia akan rentan terserang penyakit, hewan pun juga, dan tumbuhan akan mudah mati karena tidak mendapatkan udara segar dan bersih.
Kabut asap yang terjadi di Riau tahun 2015 adalah salah satu dari sekian banyak kasus pencemaran udara dari kabut asap. Terjadinya kabut asap harus segera ditanggulangi dengan cepat dan tepat, agar tidak memakan korban, menanggulanginya tergantung pada sebab dari terjadinya kabut asap. Kasus kabut asap 2015 di Riau terjadi karena tangan-tangan tak bertanggung jawab yang telah membakar hutan, sehingga terjadi kebakaran hutan yang meluas dan menimbulkan kabut asap yang pekat begitu pula menelan banyak korban.
Penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah termasuk lamban, beberapa menyalakan pemerintah atas lambannya penangan kasus ini. Memadamkan apa pada titik-titik kebakaran yang ada dihutan adalah salah satu solusinya. Menjaga agar api tidak merambat meluas terlalu jauh juga penting, agar kabut asap tidak semakin tebal dan kebakaran tidak menjadi semakin luas. Pemerintah seharusnya cepat tanggap. Warga harusnya ikut membantu, tidak hanya mengeluarkan suaranya tindakan dari warga pun untuk ikut serta adalah penting. Warga atau pun korban seharusnya berfikir dampak yang akan terjadi jika membakar hutan sebelum melakukannya, agar terhindar dari musibah kabut asap yang berlarut-larut ini.


1.2     Perumusan Masalah
Permasalahan yang terdapat pada kabut asap Riau adalah dampak dari kabut asap yang terjadi sepanjang tahun 2015. Bagaimana menanggulangi kabut asap yang terjadi sepanjang tahun 2015.

1.3     Pembatasan Masalah
Pembatasan masalah merupakan penjelasan tentang batasan-batasan masalah yang ada agar tidak menyimpang dan melenceng serta sesuai dengan pembahasan dan permasalahan yang ada pada kabut asap 2015. Pembatasan masalah pada kabut asap 2015 adalah sebagai berikut :
1.    Kabut asap yang dibahas pada tahun 2015.
2.    Masalah yang dibahas berdasarkan fakta yang ada.

1.4     Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan menjabarkan hal-hal yang ingin diketahui setelah penulisan kabut asap 2015 diselesaikan. Tujuan penulisan kabut asap 2015 ini adalah sebagai berikut :
1.    Mengetahui sebab terjadinya kabut asap 2015 di Riau.
2.    Mengetahui dampak yang terjadi pada kabut asap 2015 di Riau.
3.    Mengetahui upaya penanggulangan kabut asap 2015 di Riau.

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1     Pengertian Kabut Asap
Kabut asap  adalah kasus pencemaran udara berat yang bisa terjadi berhari-hari hingga hitungan bulan. Di bawah keadaan cuaca yang menghalang sirkulasi udara, asbut bisa menutupi suatu kawasan dalam waktu yang lama. Kabut asap juga sering dikaitkan dengan pencemaran udara. Kabut asap sendiri merupakan koloid jenis aerosol padat dan aerosol cair.

2.2       Proses Terbentuknya Kabut Asap
Pada umumnya, kabut terbentuk ketika udara yang jenuh akan uap air didinginkan di bawah titik bekunya. Jika udara berada di atas daerah perindustrian, udara itu mungkin juga mengandung asap yang bercampur kabut membentuk kabut berasap, campuran yang mencekik dan pedas yang menyebabkan orang terbatuk. Di kota-kota besar, asap pembuangan mobil dan polutan lainnya mengandung hidrokarbon dan oksida-oksida nitrogen yang dirubah menjadi kabut berasap fotokimia oleh sinar matahari. Ozon dapat terbentuk di dalam kabut berasap ini menambah racun lainnya di dalam udara. Kabut berasap ini mengiritasikan mata dan merusak paru-paru. Seperti hujan asam, kabut berasap dapat dicegah dengan mengehentikan pencemaran atmosfer.


Kabut juga dapat terbentuk dari uap air yang berasal dari tanah yang lembab, tanaman-tanaman, sungai, danau, dan lautan. Uap air ini berkembang dan menjadi dingin ketika naik ke udara. Udara dapat menahan uap air hanya dalam jumlah tertentu pada suhu tertentu. Udara pada suhu 30º C dapat mengandung uap air sebangyak 30 gr uap air per m3, maka udara itu mengandung jumlah maksimum uap air yang dapat ditahannya. Volume yang sama pada suhu 20º C udara hanya dapat menahan 17 gr uap air. Sebanyak itulah yang dapat ditahannya pada suhu tersebut. Udara yang mengandung uap air sebanyak yang dapat dikandungnya disebut udara jenuh.

Ketika suhu udara turun dan jumlah uap air melewati jumlah maksimum uap air yang dapat ditahan udara, maka sebagian uap air tersebut mulai berubah menjadi embun. Kabut akan hilang ketika suhu udara meningkat dan kemampuan udara menahan uap air bertambah. Menurut istilah yang diakui secara internasional, kabut adalah embun yang mengganggu penglihatan hingga kurang dari 1 Km.

2.3       Jenis-Jenis Kabut Asap
Terdapat dua jenis utama kabut asapBerikut adalah jenis kabut asap:
1.    Kabut Asap Fotokimia
Kabut asap jenis ini pada umumnya disebabkan oleh beberapa jenis hasil pembakaran bahan kimia yang dikatalisasi oleh kehadiran cahaya matahari. Kabut asap ini mengandung:
a.         hasil oksidasi nitrogen, misalnya nitrogen dioksida
b.         ozon troposferik
c.         VOCs (volatile organic compounds)
d.        peroxyacyl nitrat (PAN)
VOC's adalah hasil penguapan dari bahan bakar minyak, cat, solven, pestisida dan bahan kimia lain. Sementara oksida nitrogen banyak dihasilkan oleh proses pembakaran dalam bahan bakar fosil seperti mesin mobil, pembangkit listrik, dan truk. Kabut asap fotokimia biasanya terjadi di daerah-daerah industri atau kota padat mobil yang menghasilkan emisi berat dan terkonsentrasi. Tetapi kabut asap fotokimia tidak hanya menjadi masalah di kota-kota industri, sebab bisa menyebar ke daerah non industri.
2.  Kabut Asap Klasik
Merupakan kabut asap yang terjadi di London setelah terjadinya revolusi industri yang menghasilkan pencemaran besar-besaran dari pembakaran batu bara. Pembakaran ini menghasilkan campuran asap dan sulfur dioksida. Gunung berapi yang juga menyebabkan berlimpahnya sulfur dioksida di udara, menghasilkan asbut gunung berapi, atau vog (vulcanic smog, asbut vulkanis).
2.4       Dampak Kabut Asap
Kabut asap berdampak pada beberapa aspek, baik dari aspek kesehatan, lingkungan, ekonomi, dan lain sebagainya. Secara umum kabut asap dapat mengganggu kesehatan semua orang, baik yang dalam kondisi sehat maupun dalam kondisi sakit. Pada kondisi kesehatan tertentu, orang akan menjadi lebih mudah mengalami gannguan kesehatan akibat kabut asap dibandingkan orang lain, khususnya pada orang dengan gangguan paru dan jantung, lansia, dan anak-anak. Berikut ini dampak akibat gangguan asap bagi kesehatan kita:
1.    Kabut asap dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan, serta menyebabkan reaksi alergi, peradangan dan mungkin juga infeksi.
2.    Kabut asap dapat memperburuk penyakit asma dan penyakit paru kronis lain, seperti bronkitis kronik, PPOK dan sebagainya.
3.    Kemampuan kerja paru menjadi berkurang dan menyebabkan seseorang mudah lelah dan mengalami kesulitan bernapas.
4.    Bagi mereka yang berusia lanjut (lansia) dan anak-anak maupun yang mempunyai penyakit kronik, dengan kondisi daya tahan tubuh yang rendah akan lebih rentan untuk mendapat gangguan kesehatan.
5.    Kemampuan dalam mengatasi infkesi paru dan saluran pernapasan menjadi berkurang, sehingga menyebabkan lebih mudah terjadi infeksi.
6.     Berbagai penyakit kronik juga dapat memburuk.
7.    Bahan polutan pada asap kebakaran hutan dapat menjadi sumber polutan  di sarana air bersih dan makanan yang tidak terlindungi.
8.    Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) jadi lebih mudah terjadi, terutama karena ketidak seimbangan daya tahan tubuh (host), pola bakteri/virus penyebab penyakit (agent) serta buruknya lingkungan (environment).


BAB III
Indeks Standar Pencamaran Udara

3.1       Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) (bahasa InggrisAir Pollution Index, disingkat API) adalah laporan kualitas udara kepada masyarakat untuk menerangkan seberapa bersih atau tercemarnya kualitas udara kita dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan kita setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam atau hari. Penetapan ISPU ini mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, dan nilai estetika.
Parameter-parameter dasar untuk indeks standar pencemar udara (ispu) dan periode waktu pengukuran
No.
PARAMETER
WAKTU PENGUKURAN
1.
Partikulat (PM10)
24 jam (Periode pengukuran rata-rata)
2.
Sulfur Dioksida (SO2)
24 jam (Periode pengukuran rata-rata)
3.
Carbon Monoksida (CO)
8 jam (Periode pengukuran rata-rata)
4.
Ozon (O3)
1 jam (Periode pengukuran rata-rata)
5.
Nitrogen Dioksida (NO2)
1 jam (Periode pengukuran rata-rata)
Catatan:
1.    Hasil pengukuran untuk pengukuran kontinyu diambil harga rata-rata tertinggi waktu pengukuran.
2.    ISPU disampaikan kepada masyarakat setiap 24 jam dari data rata-rata sebelumnya (24 jam sebelumnya)
3.    Waktu terakhir pengambilan data dilakukan pada pukul 15.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIBB)
4.    ISPU yang dilaporkan kepada masyarakat berlaku 24 jam ke depan (pkl 15.00 tgl (n) sampai pkl 15.00 tgl (n+1))

ISPU ditetapkan berdasarkan 5 pencemar utama, yaitu karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), Ozon permukaan (O3), dan partikel debu (PM10). Di Indonesia ISPU diatur berdasarkan Keputusan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor KEP-107/Kabapedal/11/1997.
Tabel Indeks Standar Pencemar Udara
ISPU
Pencemaran Udara

Level
Dampak kesehatan
0 - 50
Baik
tidak memberikan dampak bagi kesehatan manusia atau hewan.
51 - 100
Sedang
tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang peka.
101 - 199
Tidak Sehat
bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang peka atau dapat menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
200 - 299
Sangat Tidak Sehat
kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
300 - 500
Berbahaya
kualitas udara berbahaya yang secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi (misalnya iritasi mata, batuk, dahak dan sakit tenggorokan).





BAB IV
PEMBAHASAN
4.1     Penyebab Kabut Asap 2015 di Riau
Pencemaran udara oleh kabut dan asap yang terjadi akibat kebakaran hutan di provinsi Riau, Jambi dan Sumatra Selatan di Pulau Sumatra dan juga Pulau Kalimantan, Indonesia dari Juni 2015 hingga saat ini. Pada 14 September 2015, keadaan darurat ditetapkan di provinsi Riau dikarenakan tingkat pencemaran yang melebihi batas berbahaya. Dilaporkan ribuan warga terpaksa keluar dari ibukota Pekanbaru, terutama anak-anak dan ibu hamil.
Kombinasi kebakaran hutan dan musim kemarau menyebabkan polusi asap terjadi hampir setiap tahun di Indonesia, terutama di provinsi-provinsi yang pembakaran lahan ilegal dilakukan secara rutin untuk melakukan peladangan. Pembebasan lahan untuk ditanami kelapa sawit merupakan salah satunya. Hampir sepanjang tahun hal ini berkontribusi besar pada jumlah polusi yang dihasilkan.

4.2       Dampak Kabut Asap
            Kabut asap 2015 yang terjadi di Riau memiliki beberapa dampak. Berikut adalah dampak dari kabut asap 2015 di Riau:
1. Infeksi Paru-paru dan Saluran Napas 
Kabut asap yang melanda Riau tidak diragukan lagi menyebabkan banyak kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut/ISPA. Guru Besar Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi FKUI yang juga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI, Tjandra Yoga Aditama, mengatakan bahwa gangguan kesehatan akan lebih mudah terjadi pada orang yang memiliki gangguan paru dan jantung, orang lansia, serta anak-anak. Tjandra menjelaskan, kabut asap dapat menyebabkan iritasi lokal pada selaput lendir di hidung, di mulut, dan di tenggorokan. Kabut asap juga dapat menyebabkan reaksi alergi, peradangan, hingga infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Yang paling berat adalah terjadi pneumonia. Untuk mencegah efek buruk tersebut, Tjandra mengimbau masyarakat yang telah memiliki penyakit kronik dan gangguan pernapasan untuk mengurangi intensitas ke luar ke luar rumah. Selalu gunakan masker yang baik jika berada di luar rumah. Lalu, jangan lupa untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
2. Mengancam Keberlangsungan Berbagai Satwa Liar Dilindungi
Di Palembang, kabut asap tidak hanya mengganggu kahidupan manusia, tetapi juga salah satu margasatwa yang dilindungi, yaitu harimau. Jumat lalu, seekor harimau Sumatera seberat 100 kilogram, tinggi 1 meter dengan panjang 2 meter ini menggegerkan warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dalam beberapa minggu terakhir, warga sering mendengar suara harimau yang keluar hutan dan memakan sapi dan kambing milik warga. Harimau ini keluar habitat karena makanannya di dalam hutan sudah banyak yang mati. Sementara itu, orangutan di Pusat Reintriduksi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, juga terkena dampak kabut asap. Menurut data Borneo Orang Utan Survival Foundation, disebutkan bahwa selama Agustus 2015, ada enam ekor bayi orangutan terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sangat parah. Sedangkan, ratusan orangutan dewasa terancam penyakit airsacculitis yakni infeksi kantong suara. Dampak kabut asap juga membuat pengelola Yayasan Bos Nyaru Menteng Palangkaraya mengurangi waktu sekolah hutan bagi orangutan untuk meminimalisir jumlah orangutan yang terkena ISPA.
3. Kerusakan Lingkungan 
Selain mempengaruhi kesehatan, dan mengganggu ekosistem bagi satwa liar yang dilindungi, kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan juga dapat menghilangkan keragaman hayati. Kabut asap ternyata juga berdampak lebih luas kepada kehidupan di perairan sekitar. “Pembakaran biomassa di Indonesia semakin intensif baik frekuensi maupun tinggkat kerusakannya sejak era 1970-an. Di bulan Juni 2013, polusi udara regional di Semenanjung Malaya mencapai rekor tertinggi, dimana kabut menyebar di tiga negara: Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dan menyebabkan negara-negara tersebut berada dalam kondisi siaga,” ungkap penelitian yang dilakukan oleh Zeehan Jaafar dari University of Singapore dan Tse-Lynn Loh dari John G. Shedd Aquarium. Dikutip dari Mongabay, penelitian tersebut dimuat dalam jurnal ilmiah Global Change Biology.
Kendati terus menimbulkan krisis, masalah pembakaran lahan dan kabut asap ini masih terus terjadi. Bahkan, masalah ini semakin besar pada 2015. Tahun lalu, NASA masih merekam ratusan titik api di Sumatera. Sejumlah dampak terhadap kesehatan, keragaman hayati, dan perekonomian ramai diberitakan oleh media massa. Sayangnya, tak satupun yang membahas dampak kabut asap dan kebakaran hutan ini terhadap ekosistem laut.
4. Angka Kemiskinan Bertambah 
Perihal dampak satu ini muncul dalam forum diskusi Senator untuk Rakyat di Cikini, Jakarta Pusat. Pada forum tersebut, Pemerintah diminta cepat menangani masalah kabut asap dan kebakaran hutan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Jika tidak segera diselesaikan, masalah kabut asap dikhawatirkan semakin mengganggu kondisi perekonomian masyarakat. "Kalau tidak segera diselesaikan, saya khawatir kabut asap akan menambah angka kemiskinan," ujar Firmanzah,Rektor Universitas Paramadina, Minggu (27/9/2015) sebagaimana dikutip dari Kompas. Firman memprediksi bahwa angka kemiskinan akan melonjak naik karena terjadi darurat kekeringan yang mengganggu sistem pertanian dan perkebunan. Persoalan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan dinilai ikut berperan dalam capaian ekonomi pada Semester I tahun 2015.
5. Dampak Ekonomi Secara Umum
Meski ‘hanya’ berupa asap, bencana satu ini rupanya memiliki dampak ekonomi yang luar biasa. Dampak ekonomi akibat          bencana kabut asap yang terjadi di beberapa provinsi di Indonesia pada 2015 bisa melebihi Rp20 triliun. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan bahwa angka itu didasarkan pada data tahun lalu. Pada tahun lalu, terungkap bahwa kerugian akibat kabut asap yang dihitung selama tiga bulan dari Februari hingga April 2014 di Provinsi Riau mencapai Rp20 triliun. Namun, dari jumlah wilayah yang terkena serta tingkat keparahan kabut asap yang terjadi tahun ini, Sutopo memperkirakan jumlah kerugian kali ini akan lebih besar.

4.3       Upaya Penanggulangan Kabut Asap 2015 di Riau
Dampak yang semakin parah, bukan berarti pemerintah tak tinggal diam, berbagai jajaran pemerintahan telah melakukan bermacam upaya untuk menghilangkan titik-titik masif kebakaran hutan yang sebabkan bencana kabut asap. Berikut adalah 3 upaya pemerintah untuk atasi bencana kabut asap, khususnya di Riau dan sekitarnya:
1.    25 pesawat sudah dikerahkan untuk melakukan pemboman air
   Upaya penting untuk lenyapkan bencana kabut asap adalah menghilangkan titik-titik kebakaran hutan dengan memadamkannya. Cara paling efektif adalah dengan melakukan water bombing. Dikutip dari laman CNN Indonesia, hingga pekan kedua September ini pemerintah sudah mengeluarkan upaya untuk melakukan pemboman air di enam provinisi yang rawan dan darurat asap dengan menggunakan 25 pesawat. Selain water bombing, teknologi modifikasi cuaca dengan cloud seeding atau memupuk awan pun sudah berkali-kali dilakukan untuk membuat hujan buatan di atas titik-titik kebakaran hutan Sumatera.
2.    Ratusan Brimob sudah diturunkan untuk memburu pelaku pembakar hutan
    Kantor berita CNN melansir, Markas Besar Kepolisian RI telah mengerahkan tak kurang dari 400 personel untuk memburu pelaku-pelaku individu pembakar hutan di kawasan area hutan Sumatera dan Kalimantan. Dalam surat tugasnya, Tim Brimob dari Jakarta dikirim untuk membantu personel lokal dalam mempercepat proses hukum atas pelaku pembakar hutan. Nantinya, di daerah titik kebakaran hutan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan mengatur komando pusat dengan wewenang Satuan Tugas Operasi (Satgasops) gabungan dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian, jumlahnya mencapai sedikitnya 2.090 personel. TNI dan Polisi ditugaskan untuk mengatasi hingga ke akar masalah kebakaran hutan yang telah sebabkan kabut asap.
3.    TNI kerahkan 1.059 prajurit untuk memadamkan kebakaran hutan di Riau dan sekitarnya
    Masih dilansir dari laman CNN, Tentara Nasional Indonesia sudah menurunkan sekitar 1.059 prajurit yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Kebakaran Hutan. Satgas itu dipimpin langsung oleh Asintel Divif-1 Kostrad Kolonel Infanteri Dwi Suharjo. Operasi khusus untuk melenyapkan derita warga yang terdampak kabut asap ini menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo merupakan tugas mulia bagi seorang prajurit. Tugas bernilai tinggi untuk menyelamatkan ekosistem hutan dan menghilangkan derita penduduk. Tindakan efektif yang akan dilakukan prajurit adalah dengan menyisir tiap sudut hutan, dan memanfaatkan alat pemadam kebakaran yang sudah dipanggul dibawa masuk ke dalam hutan.

 

BAB V
PENUTUP
5.1     Kesimpulan
Setelah melakukan pembahasan kabut asap 2015 di Riau dengan berbagai sumber. Kesimpulannya adalah sebagai berikut:
1. Pencemaran udara oleh kabut dan asap yang terjadi akibat kebakaran hutan di provinsi Riau, Jambi dan Sumatra Selatan di Pulau Sumatra dan juga Pulau Kalimantan, Indonesia dari Juni 2015 hingga saat ini. 
2.    Dampak dari kabut asab yang terjadi pada tahun 2015 di Riau yaitu infeksi paru-paru dan saluran napas, mengancam keberlangsungan berbagai satwa liar dilindungi, kerusakan lingkungan, angka kemiskinan bertambah, dan dampak ekonomi secara umum.
3.   Upaya penaggulangan kabut asap 2015 di Riau antaralain adalah 25 pesawat sudah dikerahkan untuk melakukan pemboman air, ratusan Brimob sudah diturunkan untuk memburu pelaku pembakar hutan, dan TNI kerahkan 1.059 prajurit untuk memadamkan kebakaran hutan di Riau dan sekitarnya.

5.2       Saran
Setelah melakukan penulisan ini, saya mempunyai saran yang dapat membangun penulisan agar menjadi lebih baik lagi dalam kedepannya. Sarannya adalah carilah sumber-sumber yang dapat dipercaya dalam penulisan, perbanyak referensi dalam penulisan, dan teliti kembali saat membuat tulisan.



 

Jumat, 26 Juni 2015

Undang-Undang Perindustrian

Berdasarkan video dari kelompok 5 yang disusun oleh Annisa Ardelia, Maulana, Annisa Ramadhani, Furqon, Alan, dan Rukman. Video tersebut menceritakan suatu usaha bengkel motor yang tidak memiliki pembuangan limbah khusus, kemudian limbah itu dibuang di sembarang tempat yang membuat lingkungan sekitar tercemar. Bengkel tersebut berada dilingkungan masyarakat atau warga, sehingga dampak dari pembuangan limbah tersebut juga ditanggung oleh warga. Suatu hari Annisa Ramadhani sebagai pelanggan menegur Rukman sang montir baru saat membuang limbah sembarangan, dan Furqon pun muncul untuk menjelaskan, sementara Alan masih tetap melanjutkan pekerjaannya. Annisa Ramadhani memberitahu bahwa tidak boleh membuang limbah berbahaya sembarangan, dan hal itu memiliki hukum yaitu Undang-Undang perindustrian. Montir-montir tak dapat menjawab pertanyaan Annisa Ramadhani, akhirnya ia bertanya kepada Annisa Ardelia sang costemer service dari bengkel tersebut, lalu mereka saling membicarakan penyelesaian pembuangan limbah tersebut. Setelah ari bengkel Annisa Ramadhani pergin ke pakar hukum yaitu Maulana yang menjelaskan tentang Undang-Undang Perindustrian. 
Pada akhir video, para pemeran menjelaskan kembali isi dari video tersebut baik pesan maupun konflik yang ada. Mereka juga menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian Bab 2 Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi "pembangunan industri bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup".
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian Bab 2 Pasal 3 Ayat 1 telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tetang Perindustrian. Berikut adalah raker kemenperind.
Dalam rangka sinergi program pengembangan sektor industri nasional tahun 2014, Kementerian Perindustrian Pada tanggal 6 Februari 2014 telah mengadakan Rapat Kerja Kementerian Perindustrian R.I, yang diadakan di Hotel Borobudur Jakarta, antara Pejabat dilingkungan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Asosiasi Perdagangan, SMK dari seluruh Indonesia, Pusdiklat , Biro Keuangan serta beberapa pemangku kepentingan lainnya. Adapun Raker mengambil tema “Undang - undang Perindustrian Sebagai Landasan Pembangunan Industri Untuk Menjadi Negara Industri Tangguh”.

Undang-undang No.3 Tahun 2014 ditanda tangani oleh Presiden R.I. pada tanggal 15 Januari 2014, sebagai pengganti Undang-undang yang lama yaitu UU No.5 Tahun 1984, yaitu sekitar 30 tahun yang lalu, baru diadakan penggantian Undang-undang.  UU No.5/1984 sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan paradigma pembangunan industri.

UU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat, memberikan ruang yang lebih luas untuk peningkatan kinerja sektor industri, serta lebih memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemerintah, pelaku industri dan masyarakat dalam pengembangan industri nasional.
Ringkasan Ketentuan Pokok yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, adalah :
1.      Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian (Pasal 57).
2.      Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (Bab III).
3.      Industri Strategis (Pasal 84).
4.      Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Pasal 84).
5.      Pembangunan Sumber Daya Manusia (Pasal 16  29).
6.      Infrastruktur Industri (Pasal 62).
7.      Standardisasi Industri (Pasal 50  61).
8.      Tindakan Pengamanan Industri (Pasal 96  99).
9.      Fasilitas Industri (Pasal 110  111).


(Sumber : http://www.aprisindo.or.id/en/component/content/article/37-daily-news/106-raker-kemenperind-undang-undang-no3-tahun-2014-tentang-perindustrian)

Sabtu, 06 Juni 2015

HAK PATEN

Video rancangan teman-teman saya Al-Ridho, Helbert Oscar, Fajar Surya, Wahyu, Nurul Fahsya, dan Dilla menceritakan tentang Hak Paten. Mereka mencari pendapat kepada seorang mahasiswi yang bernama Adel tentang hak paten dan apa saja yang ia ketahui tentang hak paten, selain itu juga mereka mewawancarai dosen muda bernama Bu Dewi tentang hal yang sama, dan begitu pula dengan Pak Arif yang diwawancarai mereka dan beliau berbagi cerita tentang pengalaman temannya. Jadi salah seorang trmannya memiliki karya yang kreatif, tetapi tidak pernah terfikir jika karyanya akan dicuri oranglain, ketika disarankan oleh teman lainnya untuk mematenkan karyanya, ternya ada yang sudah mematenkan hak paten untuk karya yang sama seperti temannya pak Atif. Jika anda memiliki karya yang bagus, kreatif, inovatif dan bernilai segera daftarkan hak patrn atas karya anda sebelum diambil orang lain.
Video tersebut juga menjelaskan tentang cara mendaftar hak paten mudah, tidak harus mengurusnya ke kantor direktorat, tetapi bisa dilakukan via online dengan mudah, cepat, dan simple. Undang-Undang yang menjelaskan tentang Hak Paten yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Serta pengertian dari Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

•          Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten:
-Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
-Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
-Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
-Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
-Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
-Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
-Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
-Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
Video yang saya ceritakan diatas dapat dilihat di :
https://m.youtube.com/watch?v=okCaq51iLRA
Sumber :
http://119.252.161.174/peraturan-perundang-undangan-yang-mengatur-tentang-paten/

Jumat, 05 Juni 2015

HAK MEREK

Ada salah satu video tentang hak merek yang pernah saya tonton. Video tersebut menceritakan seorang wiraswasta online shop bernama Vinda yang baru memulai usahanya dan ia sering sekali meminta pendapat teman-temannya tentang produk mereknya khususnya kepada Asmarinda. Pada suatu saat Vinda memppromosikan dan menanyalan pendapat temannya yaitu Miftah, tetapi tak disangka bahwa Miftah menggambil baju yang di design sendiri oleh Vinda, dan Miftah memasarkannya tanpa izin  dan tanpa sepengetahuan dari Vinda. Miftah mencuri baju design Vinda dengan bekerja sama dengan Gesang untuk menggambil bajunya. 
Tak hanya baju yang dipasarkan, merek yang digunakan oleh Vinda untuk usaha online shop nya pun turut digunakan tidak diubah. Seiring berjalannya waktu Miftah merasa menguasai pemasaran baju terrsebut, hingga ia membuat keributan dengan rekan kerjanya Gesang. Saat Miftah dan Gesang mempeributkan apa yang bukan hak mereka, datanglah Farhan memisahkan mereka dalam pertengkaran yang seharusnya tak terjadi. Kemudian Gesang pergi, lalu Miftah menceritakan semuanya kepada Farhan. Miftah bercerita seakan-akan merek dan baju yang ia pasarkan milik dia. 
Saat mereka sedang berbincang, Asmarinda datang dan menanyakan apa yang terjadi, kemudian Miftah menawarkan baju yang iya pasarkan. Asmarinda pun curiga dengan baju yang dijual Muftah sama persis seperti design merek baju yang Vinda. Tanpa berfikir panjang Asmarinda pun membeli baju yang dijual Miftah dan membawakan baju itu kepada Vinda. Asmarinda menceritakan semua yang terjadi kepada Vinda dan menyarankan untuk mendaftarkan baju merek designnya ke direktorat hak merek. Vinda pun geram dengan keadaan tersebut, Vinda menegur Miftah tentang semuanya, tapi Miftah tak berkutik, dan langsung kabur berfikir untuk mendaftarkan merek baju tersebut.
Vinda dan asmarinda datang ke tempat pendaftaran merek dengan tujuan untuk melindungi mereknya dari para pelaku tak bertanggung jawab seperti Miftah dan menyerahkan berkas persyarat. Tak lama Miftah pun juga mendaftarkan merek baju tersebut tanpa sepengerahuan siapapunsiapapun. 
Vinda dan Miftah dipamggil pihak hak merek karena merek, produk, dan design yang diberikan sama. Vinda membawa Asmarinda dan Gesang sebagai saksi untuk menguatkan hak merek yang ia miliki, dan Miftah lun kaget. Akhirnya hak merek jatuh ketangan Vinda karena Vinda yang menyerahkan berkas lebih dulu dari Miftah dan dari Miftah dan Vinda menguatkannya dengan membawa 2 saksi.



A. Pengertian dan Dasar Hukum
-Merek
-Merek Dagang
-Merek Jasa
-Merek Kolektif
-Fungsi Merek
-Fungsi Pendaftaran Merek
-Pemohon
-Lisensi
-Dasar Perlindungan Merek
-Pengalihan Merek
B. Lingkup Merek
-Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
-Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak
-Kekayaan Intelektual
-Penghapusan Merek Terdaftar
-Pembatalan Merek Terdaftar
-Pihak yang berwenang menangani penghapusan dan pembatalan merek terdaftar
C. Jangka waktu perlindungan Merek
-Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
-Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
-Pelanggaran dan sangsi
-Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
-Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
-Sifat dari delik perbuatan pidana bidang merek
D. Prosedur pengajuan permohonan
-Permohonan Pendaftaran Merek
-Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
-Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
-Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
-Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
-Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
-Permohonan Petikan Merek Terdaftar
-Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek
Dari cerita video diatas, dapat disimpulkan bahwa berhati-hatilah dengan orang terdekat, tidak selamanya orang yang dekat dengan kita memilili niat baik. Jika anda memiliki merek dan design yang anda  buat segeralah daftarkan hak merek anda sebelum merek anda direbut orang lain. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya. Dasar Perlindungan Hak Merek Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM). Terimakasih :)
Link video diatas : https://youtu.be/Ap7F0EdIyB0
Sumber :
http://119.252.161.174/dasar-perlindungan-merek/

Rabu, 06 Mei 2015

INDUSTRI INDONESIA MENGHADAPI MEA

Isu perdagangan bebas ramai dibicarakan semenjak adanya persetujuan putaran Uruguay dalam GATT (General Agreement on Tariff and Trade) tanggal 15 Desember 1993 di Geneva & terbentuknya WTO (World Trade Organisation) di Maroko tahun 1994.
MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) 2015 hanyalah salah satu pilar dari 10 visi mewujudkan ASEAN Community. Kesepuluh pilar visi ASEAN Community tersebut adalah outward looking, economic integration, harmonious environment, prosperity, caring societies, common regional identity, living in peace, stability, democratic, dan shared cultural heritage (Kementerian Luar Negeri, 2014). Dengan kata lain, keliru bila ada anggapan bahwa MEA 2015 adalah ambisi Indonesia dari pemerintah yang tidak jelas arahnya. Sejak dulu Indonesia memang sangat aktif memperjuangkan ASEAN sebagai masyarakat yang ”satu”. Ini antara lain dapat diidentifikasi dari pidato Presiden Soeharto pada pembukaan Sidang Umum MPR, 16 Agustus 1966 yang mengatakan, ”Indonesia perlu memperluas kerja sama Maphilindo untuk menciptakan Asia Tenggara menjadi kawasan yang memiliki kerja sama multisektor seperti ekonomi, teknologi, dan budaya. Dengan terintegrasinya kawasan Asia Tenggara, kawasan ini akan mampu menghadapi tantangan dan intervensi dari luar, baik secara ekonomi maupun militer,” CPF Luhulima, Jakarta Post, 7 Februari 2013. Dapat dikatakan bahwa Indonesia adalah inisiator dari terbentuk integrasi kawasan ASEAN. Hanya, perjalanan setiap negara dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi ASEAN yang terintegrasi ini berbeda- beda. Ada negara yang dengan cepat bisa mempersiapkan diri, namun ada juga negara yang terlambat. 
Karakteristik, ukuran ekonomi, dan permasalahan yang dihadapi setiap negara yang berbeda juga turut memengaruhi kecepatan setiap negara dalam mempersiapkan diri menghadap MEA 2015. Singapura adalah negara ASEAN yang dapat dikatakan paling siap menghadapi MEA 2015. Meski tidak yang paling tertinggal, Indonesia masih perlu kerja ekstra untuk menghadapi MEA 2015 ini. Ini mengingat dalam beberapa hal strategis, Indonesia relatif tertinggal.
            Dengan adanya perdagangan bebas, usaha kecil di Indonesia harus tetap dapat menjadi salah satu pelaku penting sebagai pencipta pasar di dalam maupun di luar negeri dan sebagai salah satu sumber penting bagi surplus neraca perdagangan. Namun, untuk melaksanakan peranan ini, usaha kecil Indonesia harus membenahi diri, yakni meningkatkan daya saing global.
            Data di Departemen Koperasi menunjukan adanya 38 juta usaha di Indonesia yang 98% di dominasi oleh usaha kecil menengah yang mempekerjakan 58 juta pekerja. Dalam dunia industri ternyata di dominasi oleh industri kecil dan rumah tangga sekitar 2,7 juta industri (dengan 6 juta-an pekerja), sedangkan industri besar dan menengah hanya berjumlah 23.000 buah (dengan 4 juta pekerja).
            Memang industri rumah dan kecil ini hanya memutarkan 10% dari total uang yang berputar tetapi menghidupi sebagian besar rakyat kecil yang ada di Indonesia. Pemberdayaan usaha dan industri kecil dan rumah tangga akan menjadi kunci bagi kelangsungan hidup sebagian besar rakyat Indonesia.
            Terhitung sejak 1 Januari 2010, Indonesia memasuki sebuah era baru perdagangan bebas yang telah disepakati bersama Cina dan negara-negara Asia Tenggara dalam sebuah pakta perjanjian bernama ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Dengan perjanjian tersebut, semua negara yang terlibat di dalamnya diharuskan membuka pasar dalam negeri dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi negara lain untuk memasarkan produk-produknya melalui pembebasan bea masuk dan kemudahan regulasi lain.
            Pemberlakuan perdagangan bebas dinilai oleh banyak pelaku usaha di Indonesia, baik skala besar, menengah, dan kecil, sebagai sebuah tamparan bagi keberlangsungan usaha mereka. Jika sebelumnya para pelaku usaha itu sudah bersaing mati-matian dengan serbuan produk dari Cina, kini mereka musti berjuang lebih keras lagi untuk bersaing dengan produk-produk dari Singapura, Thailand, Filipina dan negara-negara lain.
            Harus diakui bahwa Indonesia masih memiliki banyak kelemahan pada sektor perindustrian yang perlu segera dibenahi. Beberapa indikator yang paling kentara adalah infrastruktur dan prasarana objektif lain yang belum memadai, tingginya biaya ekonomi dan kandungan impor serta penguasaan teknologi yang lemah. Kesemua poin minus tersebut kian menambah pesimisme dalam hal kesiapan Indonesia menghadapi era pasar bebas yang kini diberlakukan. Ditambah lagi dengan belum tuntasnya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah, seperti langkah efisiensi ekonomi agar dapat menciptakan produk dalam negeri yang lebih kompetitif, efisiensi birokrasi, perbaikan infrastruktur, penurunan suku bunga dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.
            Terlebih bagi industri skala kecil dan menengah yang selama ini masih saja berkutat dengan bermacam kendala klasik yang belum juga terselesaikan, sudah pasti merasa cemas dengan keberadaan pasar bebas. Alih-alih melihat era pasar bebas sebagai tantangan (opportunity), mayoritas pelaku industri kecil dan menengah menganggapnya sebagai ancaman (threat). Apalagi dalam ACFTA tidak terdapat klausul perkecualian untuk sektor tertentu, artinya perjanjian ini mencakup semua sektor barang dan jasa tanpa kecuali.
Sejumlah pakar dan pengamat ekonomi optimistis bahwa Indonesia mampu menghadapi Masyarakat ekonomi ASEAN. Disela-sela peluncuran buku "Perdagangan Bebas Dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional" dan dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (15/7/2014) Serian Wijatno dan Dr Ariawan Gunadi, SH, MH. mengungkapkan bahwa Indonesia dapat menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dengan strateginya sebagai berikut: (a) Manfaatkan hambatan perdagangan untuk mengerem banjirnya produk dan jasa asing (b) Ciptakan sumber daya pengusaha yang kompeten melalui pendidikan dan pelatihan (c) Bentuklah forum sengketa perjanjian perdagangan bebas dengan prosedur yang sederhana dan jelas sehingga kepastian hukum.

Sumber :

Senin, 04 Mei 2015

HAK CIPTA

Saya pernah menonton video tentang hak cipta. Video tersebut berisiskan tutorial cara mendaftarkan hak cipta secara online. Jadi ada sekelompok para insinyur yang saling berdiskusi dan menyarankan satu sama lain untuk membuat suatu karya yang memiliki konsep. Untuk mencari karya tersebut harus memiliki usaha untuk mencarinya. Setelah menumukan karyanya, berdiskusilah dan buat suatu keputusan. Buat karya tersebut menjadi nyata dengan mendaftarkan hak cipta melalui http://www.dgip.go.id . Dengan mengklik pendaftaran yang ada pada bagian kanan atas, kemudian isi form pengisisan pemohon. Segeralah mendaftarkan hak cipta atas karya yang telah dibuat, agar tidak ada orang yang mencuri hak karya kalian.jika sudah mendaftar, Segeralah validasi dan konsulkan masalah di kantor Hak Kekayaan Intelektual Jakarta. Dan jangan lupa membayar biaya administrasi di bank BNI, kemudian serahkan berkas dan bukti pembayaran, dan hak cipta akan diproses. Jangan pernah berprasangka buruk dengan orang lain, karena musuh dapat menjadi penyelamat anda. Untuk penjelasan hak cipta lebih lanjut sebagai berikut.

1.                  Pengertian 
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.

 

2.                  Dasar Perlindungan Hak Cipta

Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦   Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦   Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
♦   Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
♦   Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦   Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
♦   Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
♦    Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
♦    Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
♦    Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
♦    Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
♦    Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
♦    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
♦    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

3.                  Perlindungan Hak Cipta

Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

4.                  Dewan Hak Cipta

Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan  dan  pembinaan  hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.

5.                  Ciptaan yang dilindungi

Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
♦    Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out )karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
♦    Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
♦    Alat  peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
♦    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
♦    Drama atau  drama  musikal,  tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
♦    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
♦    Arsitektur;
♦    Peta;
♦    Seni batik;
♦    Fotografi;
♦    Sinematografi;
♦    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

6.                  Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan

A. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
♦    Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
♦    Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
♦   Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat;
♦   Seni batik;
♦   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
♦   Arsitektur;
♦   Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
♦   Alat peraga;
♦   Peta;
♦   Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
B. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
♦   Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
♦   Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
C. Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
D. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
♦   Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
♦   Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

7.                  Permohonan Pendaftaran Ciptaan 
1.        Permohonan  pendaftaran  ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
2.        Pemohon wajib melampirkan:
·       surat  kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
·       contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
♦    Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
♦    Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
♦    program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari  program komputer tersebut.
♦    CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
♦    alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
♦    lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
♦    drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
♦    tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
♦    pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
♦    pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
♦    karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;
♦    karya  siaran  :  2  (dua)  buah rekamannya;
♦    seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
♦    seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
♦    arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
♦    peta: 1 (satu) buah;
♦    fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
♦    sinematografi  :  2  (dua)  buah rekamannya;
♦    terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
♦    tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
·         salinan resmi serta pendirian badan hukum  atau  fotokopinya  yang  dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
·         Foto kopi kartu tanda penduduk; dan
·         bukti pembayaran biaya permohonan.
3.  Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.

 Sumber:


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


HUKUM INDUSTRI
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Good Animation Of Law (GOAL)

Video ini adalah simulasi yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), yang diperankan dan disusun oleh Marlina Dwi Restihani, Risty Amelia, Fani Faradilah, Doffikar Batuta, Rendi Suardi,  dan Aprilliansyah dari kelompok 1 kelas 2ID02 ini menceritakan tentang sebuah UKM (Usaha Kecil Masyarakat). UKM yang memiliki Gallery bernama Ita Nusa Traditional Art ini memproduksi berbagai macam aksesoris, tas, kaos, songket, mainan tradisional, dan lain-lain. Produk-produk tersebut diproduksi oleh penyandang distabilitas (handmade), karena sang pemilik UKM ingin membuka lapangan kerja untuk mereka. Produk-produk tersebut berkualiatas sangat bagus dan telah diikut sertakan di beberapa pameran yang dilaksanakan dihotel-hotel ternama, sehingga untuk kualitas dan nama merek tidak perlu diragukan lagi keunggulannya. Pameran yang ada diluar negeri seharusnya dapat diikut sertakan, tetapi UKM masih khawatir akan nama merek dan produk yang mereka produksi dijeplak atau diambil orang lain, seperti halnya kasus-kasus yang marak terjadi antara budaya Indonesia yang direbut oleh Malaysia. Oleh karena itu, ada seorang pengunjung menyarankannya bahwa UKM tersebut dapat maju ke kancah Internasional tanpa menghawatirkan itu semua, yaitu dengan cara mendaftarkan nama merek dan produk-produk yang diproduksinya kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Untuk mengetahui secara lengkap tentang HAKI, dapat mengunjungi konsultan HAKI yang berada di Jakarta Selatan. Disana kita dapat menanyakan lebih detail tentang HAKI, dan ternyata mendaftar HAKI tidak semahal dan serumit yang dipikirkan. Nyatanya sangat mudah untuk mendaftarnya, baik mendaftar secara langsung ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual maupun secara online dengan mengunjungi laman resminya. Dan untuk lebih jelasnya lagi, dapat dilihat video diatas dan silakan kunjungi laman http://www.dgip.go.id/ dan untuk mengetahui undang-undang yang berkaitan dengan HAKI yaitu ada pada Undang-Undang No 15 Tahun 2001, yang dapat dilihat selengkapnya dilaman berikut https://www.dgip.go.id/images/adelch-images/pdf-files/uu_pp/uu_no_15_th_2001_penjelasan.pdf . Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang HAKI.

1.      Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual, disingkat “HAKI” atau akronim “HAKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak atas kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasil kerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
            Hak atas kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).

2.      Ruang Lingkup
Secara garis besar HAKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.     Hak Cipta (Copyrights)
2.     Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·         Paten (Patent)
·         Desain Industri (Industrial Design)
·         Merek (Trademark)
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·         Rahasia dagang (Trade secret)
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

3.      Sistem HAKI
Sistem HAKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HAKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

4.      Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

5.      Kedudukan HAKI di mata dunia Internasional
Pada saat ini, HAKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HAKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HAKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HAKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

Sumber :