.

Rabu, 06 Mei 2015

INDUSTRI INDONESIA MENGHADAPI MEA

Isu perdagangan bebas ramai dibicarakan semenjak adanya persetujuan putaran Uruguay dalam GATT (General Agreement on Tariff and Trade) tanggal 15 Desember 1993 di Geneva & terbentuknya WTO (World Trade Organisation) di Maroko tahun 1994.
MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) 2015 hanyalah salah satu pilar dari 10 visi mewujudkan ASEAN Community. Kesepuluh pilar visi ASEAN Community tersebut adalah outward looking, economic integration, harmonious environment, prosperity, caring societies, common regional identity, living in peace, stability, democratic, dan shared cultural heritage (Kementerian Luar Negeri, 2014). Dengan kata lain, keliru bila ada anggapan bahwa MEA 2015 adalah ambisi Indonesia dari pemerintah yang tidak jelas arahnya. Sejak dulu Indonesia memang sangat aktif memperjuangkan ASEAN sebagai masyarakat yang ”satu”. Ini antara lain dapat diidentifikasi dari pidato Presiden Soeharto pada pembukaan Sidang Umum MPR, 16 Agustus 1966 yang mengatakan, ”Indonesia perlu memperluas kerja sama Maphilindo untuk menciptakan Asia Tenggara menjadi kawasan yang memiliki kerja sama multisektor seperti ekonomi, teknologi, dan budaya. Dengan terintegrasinya kawasan Asia Tenggara, kawasan ini akan mampu menghadapi tantangan dan intervensi dari luar, baik secara ekonomi maupun militer,” CPF Luhulima, Jakarta Post, 7 Februari 2013. Dapat dikatakan bahwa Indonesia adalah inisiator dari terbentuk integrasi kawasan ASEAN. Hanya, perjalanan setiap negara dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi ASEAN yang terintegrasi ini berbeda- beda. Ada negara yang dengan cepat bisa mempersiapkan diri, namun ada juga negara yang terlambat. 
Karakteristik, ukuran ekonomi, dan permasalahan yang dihadapi setiap negara yang berbeda juga turut memengaruhi kecepatan setiap negara dalam mempersiapkan diri menghadap MEA 2015. Singapura adalah negara ASEAN yang dapat dikatakan paling siap menghadapi MEA 2015. Meski tidak yang paling tertinggal, Indonesia masih perlu kerja ekstra untuk menghadapi MEA 2015 ini. Ini mengingat dalam beberapa hal strategis, Indonesia relatif tertinggal.
            Dengan adanya perdagangan bebas, usaha kecil di Indonesia harus tetap dapat menjadi salah satu pelaku penting sebagai pencipta pasar di dalam maupun di luar negeri dan sebagai salah satu sumber penting bagi surplus neraca perdagangan. Namun, untuk melaksanakan peranan ini, usaha kecil Indonesia harus membenahi diri, yakni meningkatkan daya saing global.
            Data di Departemen Koperasi menunjukan adanya 38 juta usaha di Indonesia yang 98% di dominasi oleh usaha kecil menengah yang mempekerjakan 58 juta pekerja. Dalam dunia industri ternyata di dominasi oleh industri kecil dan rumah tangga sekitar 2,7 juta industri (dengan 6 juta-an pekerja), sedangkan industri besar dan menengah hanya berjumlah 23.000 buah (dengan 4 juta pekerja).
            Memang industri rumah dan kecil ini hanya memutarkan 10% dari total uang yang berputar tetapi menghidupi sebagian besar rakyat kecil yang ada di Indonesia. Pemberdayaan usaha dan industri kecil dan rumah tangga akan menjadi kunci bagi kelangsungan hidup sebagian besar rakyat Indonesia.
            Terhitung sejak 1 Januari 2010, Indonesia memasuki sebuah era baru perdagangan bebas yang telah disepakati bersama Cina dan negara-negara Asia Tenggara dalam sebuah pakta perjanjian bernama ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Dengan perjanjian tersebut, semua negara yang terlibat di dalamnya diharuskan membuka pasar dalam negeri dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi negara lain untuk memasarkan produk-produknya melalui pembebasan bea masuk dan kemudahan regulasi lain.
            Pemberlakuan perdagangan bebas dinilai oleh banyak pelaku usaha di Indonesia, baik skala besar, menengah, dan kecil, sebagai sebuah tamparan bagi keberlangsungan usaha mereka. Jika sebelumnya para pelaku usaha itu sudah bersaing mati-matian dengan serbuan produk dari Cina, kini mereka musti berjuang lebih keras lagi untuk bersaing dengan produk-produk dari Singapura, Thailand, Filipina dan negara-negara lain.
            Harus diakui bahwa Indonesia masih memiliki banyak kelemahan pada sektor perindustrian yang perlu segera dibenahi. Beberapa indikator yang paling kentara adalah infrastruktur dan prasarana objektif lain yang belum memadai, tingginya biaya ekonomi dan kandungan impor serta penguasaan teknologi yang lemah. Kesemua poin minus tersebut kian menambah pesimisme dalam hal kesiapan Indonesia menghadapi era pasar bebas yang kini diberlakukan. Ditambah lagi dengan belum tuntasnya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah, seperti langkah efisiensi ekonomi agar dapat menciptakan produk dalam negeri yang lebih kompetitif, efisiensi birokrasi, perbaikan infrastruktur, penurunan suku bunga dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.
            Terlebih bagi industri skala kecil dan menengah yang selama ini masih saja berkutat dengan bermacam kendala klasik yang belum juga terselesaikan, sudah pasti merasa cemas dengan keberadaan pasar bebas. Alih-alih melihat era pasar bebas sebagai tantangan (opportunity), mayoritas pelaku industri kecil dan menengah menganggapnya sebagai ancaman (threat). Apalagi dalam ACFTA tidak terdapat klausul perkecualian untuk sektor tertentu, artinya perjanjian ini mencakup semua sektor barang dan jasa tanpa kecuali.
Sejumlah pakar dan pengamat ekonomi optimistis bahwa Indonesia mampu menghadapi Masyarakat ekonomi ASEAN. Disela-sela peluncuran buku "Perdagangan Bebas Dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional" dan dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (15/7/2014) Serian Wijatno dan Dr Ariawan Gunadi, SH, MH. mengungkapkan bahwa Indonesia dapat menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dengan strateginya sebagai berikut: (a) Manfaatkan hambatan perdagangan untuk mengerem banjirnya produk dan jasa asing (b) Ciptakan sumber daya pengusaha yang kompeten melalui pendidikan dan pelatihan (c) Bentuklah forum sengketa perjanjian perdagangan bebas dengan prosedur yang sederhana dan jelas sehingga kepastian hukum.

Sumber :

Senin, 04 Mei 2015

HAK CIPTA

Saya pernah menonton video tentang hak cipta. Video tersebut berisiskan tutorial cara mendaftarkan hak cipta secara online. Jadi ada sekelompok para insinyur yang saling berdiskusi dan menyarankan satu sama lain untuk membuat suatu karya yang memiliki konsep. Untuk mencari karya tersebut harus memiliki usaha untuk mencarinya. Setelah menumukan karyanya, berdiskusilah dan buat suatu keputusan. Buat karya tersebut menjadi nyata dengan mendaftarkan hak cipta melalui http://www.dgip.go.id . Dengan mengklik pendaftaran yang ada pada bagian kanan atas, kemudian isi form pengisisan pemohon. Segeralah mendaftarkan hak cipta atas karya yang telah dibuat, agar tidak ada orang yang mencuri hak karya kalian.jika sudah mendaftar, Segeralah validasi dan konsulkan masalah di kantor Hak Kekayaan Intelektual Jakarta. Dan jangan lupa membayar biaya administrasi di bank BNI, kemudian serahkan berkas dan bukti pembayaran, dan hak cipta akan diproses. Jangan pernah berprasangka buruk dengan orang lain, karena musuh dapat menjadi penyelamat anda. Untuk penjelasan hak cipta lebih lanjut sebagai berikut.

1.                  Pengertian 
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.

 

2.                  Dasar Perlindungan Hak Cipta

Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦   Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦   Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
♦   Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
♦   Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦   Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
♦   Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
♦    Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
♦    Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
♦    Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
♦    Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
♦    Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
♦    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
♦    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

3.                  Perlindungan Hak Cipta

Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

4.                  Dewan Hak Cipta

Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan  dan  pembinaan  hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.

5.                  Ciptaan yang dilindungi

Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
♦    Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out )karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
♦    Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
♦    Alat  peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
♦    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
♦    Drama atau  drama  musikal,  tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
♦    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
♦    Arsitektur;
♦    Peta;
♦    Seni batik;
♦    Fotografi;
♦    Sinematografi;
♦    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

6.                  Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan

A. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
♦    Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
♦    Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
♦   Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat;
♦   Seni batik;
♦   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
♦   Arsitektur;
♦   Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
♦   Alat peraga;
♦   Peta;
♦   Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
B. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
♦   Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
♦   Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
C. Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
D. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
♦   Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
♦   Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

7.                  Permohonan Pendaftaran Ciptaan 
1.        Permohonan  pendaftaran  ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
2.        Pemohon wajib melampirkan:
·       surat  kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
·       contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
♦    Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
♦    Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
♦    program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari  program komputer tersebut.
♦    CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
♦    alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
♦    lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
♦    drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
♦    tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
♦    pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
♦    pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
♦    karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;
♦    karya  siaran  :  2  (dua)  buah rekamannya;
♦    seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
♦    seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
♦    arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
♦    peta: 1 (satu) buah;
♦    fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
♦    sinematografi  :  2  (dua)  buah rekamannya;
♦    terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
♦    tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
·         salinan resmi serta pendirian badan hukum  atau  fotokopinya  yang  dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
·         Foto kopi kartu tanda penduduk; dan
·         bukti pembayaran biaya permohonan.
3.  Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.

 Sumber:


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


HUKUM INDUSTRI
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Good Animation Of Law (GOAL)

Video ini adalah simulasi yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), yang diperankan dan disusun oleh Marlina Dwi Restihani, Risty Amelia, Fani Faradilah, Doffikar Batuta, Rendi Suardi,  dan Aprilliansyah dari kelompok 1 kelas 2ID02 ini menceritakan tentang sebuah UKM (Usaha Kecil Masyarakat). UKM yang memiliki Gallery bernama Ita Nusa Traditional Art ini memproduksi berbagai macam aksesoris, tas, kaos, songket, mainan tradisional, dan lain-lain. Produk-produk tersebut diproduksi oleh penyandang distabilitas (handmade), karena sang pemilik UKM ingin membuka lapangan kerja untuk mereka. Produk-produk tersebut berkualiatas sangat bagus dan telah diikut sertakan di beberapa pameran yang dilaksanakan dihotel-hotel ternama, sehingga untuk kualitas dan nama merek tidak perlu diragukan lagi keunggulannya. Pameran yang ada diluar negeri seharusnya dapat diikut sertakan, tetapi UKM masih khawatir akan nama merek dan produk yang mereka produksi dijeplak atau diambil orang lain, seperti halnya kasus-kasus yang marak terjadi antara budaya Indonesia yang direbut oleh Malaysia. Oleh karena itu, ada seorang pengunjung menyarankannya bahwa UKM tersebut dapat maju ke kancah Internasional tanpa menghawatirkan itu semua, yaitu dengan cara mendaftarkan nama merek dan produk-produk yang diproduksinya kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Untuk mengetahui secara lengkap tentang HAKI, dapat mengunjungi konsultan HAKI yang berada di Jakarta Selatan. Disana kita dapat menanyakan lebih detail tentang HAKI, dan ternyata mendaftar HAKI tidak semahal dan serumit yang dipikirkan. Nyatanya sangat mudah untuk mendaftarnya, baik mendaftar secara langsung ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual maupun secara online dengan mengunjungi laman resminya. Dan untuk lebih jelasnya lagi, dapat dilihat video diatas dan silakan kunjungi laman http://www.dgip.go.id/ dan untuk mengetahui undang-undang yang berkaitan dengan HAKI yaitu ada pada Undang-Undang No 15 Tahun 2001, yang dapat dilihat selengkapnya dilaman berikut https://www.dgip.go.id/images/adelch-images/pdf-files/uu_pp/uu_no_15_th_2001_penjelasan.pdf . Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang HAKI.

1.      Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual, disingkat “HAKI” atau akronim “HAKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak atas kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasil kerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
            Hak atas kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).

2.      Ruang Lingkup
Secara garis besar HAKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.     Hak Cipta (Copyrights)
2.     Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·         Paten (Patent)
·         Desain Industri (Industrial Design)
·         Merek (Trademark)
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·         Rahasia dagang (Trade secret)
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

3.      Sistem HAKI
Sistem HAKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HAKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

4.      Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

5.      Kedudukan HAKI di mata dunia Internasional
Pada saat ini, HAKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HAKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HAKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HAKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

Sumber :