.

Senin, 04 Mei 2015

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


HUKUM INDUSTRI
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Good Animation Of Law (GOAL)

Video ini adalah simulasi yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), yang diperankan dan disusun oleh Marlina Dwi Restihani, Risty Amelia, Fani Faradilah, Doffikar Batuta, Rendi Suardi,  dan Aprilliansyah dari kelompok 1 kelas 2ID02 ini menceritakan tentang sebuah UKM (Usaha Kecil Masyarakat). UKM yang memiliki Gallery bernama Ita Nusa Traditional Art ini memproduksi berbagai macam aksesoris, tas, kaos, songket, mainan tradisional, dan lain-lain. Produk-produk tersebut diproduksi oleh penyandang distabilitas (handmade), karena sang pemilik UKM ingin membuka lapangan kerja untuk mereka. Produk-produk tersebut berkualiatas sangat bagus dan telah diikut sertakan di beberapa pameran yang dilaksanakan dihotel-hotel ternama, sehingga untuk kualitas dan nama merek tidak perlu diragukan lagi keunggulannya. Pameran yang ada diluar negeri seharusnya dapat diikut sertakan, tetapi UKM masih khawatir akan nama merek dan produk yang mereka produksi dijeplak atau diambil orang lain, seperti halnya kasus-kasus yang marak terjadi antara budaya Indonesia yang direbut oleh Malaysia. Oleh karena itu, ada seorang pengunjung menyarankannya bahwa UKM tersebut dapat maju ke kancah Internasional tanpa menghawatirkan itu semua, yaitu dengan cara mendaftarkan nama merek dan produk-produk yang diproduksinya kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Untuk mengetahui secara lengkap tentang HAKI, dapat mengunjungi konsultan HAKI yang berada di Jakarta Selatan. Disana kita dapat menanyakan lebih detail tentang HAKI, dan ternyata mendaftar HAKI tidak semahal dan serumit yang dipikirkan. Nyatanya sangat mudah untuk mendaftarnya, baik mendaftar secara langsung ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual maupun secara online dengan mengunjungi laman resminya. Dan untuk lebih jelasnya lagi, dapat dilihat video diatas dan silakan kunjungi laman http://www.dgip.go.id/ dan untuk mengetahui undang-undang yang berkaitan dengan HAKI yaitu ada pada Undang-Undang No 15 Tahun 2001, yang dapat dilihat selengkapnya dilaman berikut https://www.dgip.go.id/images/adelch-images/pdf-files/uu_pp/uu_no_15_th_2001_penjelasan.pdf . Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang HAKI.

1.      Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual, disingkat “HAKI” atau akronim “HAKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak atas kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasil kerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
            Hak atas kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).

2.      Ruang Lingkup
Secara garis besar HAKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.     Hak Cipta (Copyrights)
2.     Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·         Paten (Patent)
·         Desain Industri (Industrial Design)
·         Merek (Trademark)
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·         Rahasia dagang (Trade secret)
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

3.      Sistem HAKI
Sistem HAKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HAKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

4.      Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

5.      Kedudukan HAKI di mata dunia Internasional
Pada saat ini, HAKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HAKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HAKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HAKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar