Saya pernah menonton video tentang hak cipta. Video tersebut berisiskan tutorial cara mendaftarkan hak cipta secara online. Jadi ada sekelompok para insinyur yang saling berdiskusi dan menyarankan satu sama lain untuk membuat suatu karya yang memiliki konsep. Untuk mencari karya tersebut harus memiliki usaha untuk mencarinya. Setelah menumukan karyanya, berdiskusilah dan buat suatu keputusan. Buat karya tersebut menjadi nyata dengan mendaftarkan hak cipta melalui http://www.dgip.go.id . Dengan mengklik pendaftaran yang ada pada bagian kanan atas, kemudian isi form pengisisan pemohon. Segeralah mendaftarkan hak cipta atas karya yang telah dibuat, agar tidak ada orang yang mencuri hak karya kalian.jika sudah mendaftar, Segeralah validasi dan konsulkan masalah di kantor Hak Kekayaan Intelektual Jakarta. Dan jangan lupa membayar biaya administrasi di bank BNI, kemudian serahkan berkas dan bukti pembayaran, dan hak cipta akan diproses. Jangan pernah berprasangka buruk dengan orang lain, karena musuh dapat menjadi penyelamat anda. Untuk penjelasan hak cipta lebih lanjut sebagai berikut.
1.
Pengertian
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas
kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri,
dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya
perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar
keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff
and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994
disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang
dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya
dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2
November 1994.
2.
Dasar
Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang
No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7
Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997.
Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang
No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah
sebagai berikut:
♦
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun
1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦
Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak
Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan,
Penelitian dan Pengembangan;
♦
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan
Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya
Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan
Masyarakat Eropa;
♦
Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik
Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦
Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik
Indonesia dengan Australia;
♦
Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik
Indonesia dengan Inggris;
♦
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Berne
Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works;
♦
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang
Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty;
♦
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang
Pengesahan WIPO
Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
♦
Peraturan Menteri Kehakiman RI
No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
♦
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03
Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
♦
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang
Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
♦
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban
Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan
Hak Cipta Terdaftar.
3.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis
sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak
merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta
maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat
pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau
gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi
dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan,
kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau
didengar.
4.
Dewan Hak Cipta
Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas
membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan
pembinaan hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah,
wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di
bidang hak cipta.
5.
Ciptaan yang dilindungi
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
♦
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
out )karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
♦
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
♦
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
♦
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
♦
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan
pantomim;
♦
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
♦
Arsitektur;
♦
Peta;
♦
Seni batik;
♦
Fotografi;
♦
Sinematografi;
♦
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalih
wujudan.
6.
Jangka
Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan
A.
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
♦
Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
♦
Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
♦
Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat;
♦
Seni batik;
♦
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
♦
Arsitektur;
♦
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
♦
Alat peraga;
♦
Peta;
♦
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
berlaku
selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak
cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
B.
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
♦
Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan;
♦
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diterbitkan;
C.
Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
D.
Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
♦
Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
♦
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diterbitkan.
1.
Permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan
untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
2.
Pemohon wajib melampirkan:
· surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
· contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
♦ Buku dan karya tulis lainnya: 2
(dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
♦ Apabila suatu buku berisi foto
seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau
ahli warisnya.
♦ program komputer: 2 (dua) buah
disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer
tersebut.
♦ CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai
dengan uraian ciptaannya;
♦ alat peraga : 1 (satu) buah
disertai dengan buku petunjuknya;
♦ lagu : 10 (sepuluh) buah berupa
notasi dan atau syair;
♦ drama: 2 (dua) buah naskah
tertulis atau rekamannya;
♦ tari (koreografi): 10 (sepuluh)
buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
♦ pewayangan : 2 (dua) buah naskah
tertulis atau rekamannya;
♦ pantonim : 10 (sepuluh ) buah
gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
♦ karya pertunjukan : 2 (dua) buah
rekamannya;
♦ karya siaran :
2 (dua) buah rekamannya;
♦ seni lukis, seni motif, seni
batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar
berupa foto;
♦ seni ukir, seni pahat, seni
patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar
berupa foto;
♦ arsitektur : 1 (satu) buah gambar
arsitektur;
♦ peta: 1 (satu) buah;
♦ fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
♦ sinematografi :
2 (dua) buah rekamannya;
♦ terjemahan : 2 (dua) buah naskah
yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
♦ tafsir, saduran dan bunga rampai:
2 (dua) buah naskah;
·
salinan resmi serta pendirian
badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris,
apabila pemohon badan hukum;
·
Foto kopi kartu tanda
penduduk; dan
·
bukti pembayaran biaya
permohonan.
3. Dalam hal
permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri,
pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar