Berdasarkan video dari kelompok 5 yang disusun oleh Annisa Ardelia, Maulana, Annisa Ramadhani, Furqon, Alan, dan Rukman. Video tersebut menceritakan suatu usaha bengkel motor yang tidak memiliki pembuangan limbah khusus, kemudian limbah itu dibuang di sembarang tempat yang membuat lingkungan sekitar tercemar. Bengkel tersebut berada dilingkungan masyarakat atau warga, sehingga dampak dari pembuangan limbah tersebut juga ditanggung oleh warga. Suatu hari Annisa Ramadhani sebagai pelanggan menegur Rukman sang montir baru saat membuang limbah sembarangan, dan Furqon pun muncul untuk menjelaskan, sementara Alan masih tetap melanjutkan pekerjaannya. Annisa Ramadhani memberitahu bahwa tidak boleh membuang limbah berbahaya sembarangan, dan hal itu memiliki hukum yaitu Undang-Undang perindustrian. Montir-montir tak dapat menjawab pertanyaan Annisa Ramadhani, akhirnya ia bertanya kepada Annisa Ardelia sang costemer service dari bengkel tersebut, lalu mereka saling membicarakan penyelesaian pembuangan limbah tersebut. Setelah ari bengkel Annisa Ramadhani pergin ke pakar hukum yaitu Maulana yang menjelaskan tentang Undang-Undang Perindustrian.
Pada akhir video, para pemeran menjelaskan kembali isi dari video tersebut baik pesan maupun konflik yang ada. Mereka juga menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian Bab 2 Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi "pembangunan industri bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup".
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian Bab 2 Pasal 3 Ayat 1 telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tetang Perindustrian. Berikut adalah raker kemenperind.
Dalam rangka sinergi program pengembangan sektor industri nasional tahun 2014, Kementerian Perindustrian Pada tanggal 6 Februari 2014 telah mengadakan Rapat Kerja Kementerian Perindustrian R.I, yang diadakan di Hotel Borobudur Jakarta, antara Pejabat dilingkungan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Asosiasi Perdagangan, SMK dari seluruh Indonesia, Pusdiklat , Biro Keuangan serta beberapa pemangku kepentingan lainnya. Adapun Raker mengambil tema “Undang - undang Perindustrian Sebagai Landasan Pembangunan Industri Untuk Menjadi Negara Industri Tangguh”.
Undang-undang No.3 Tahun 2014 ditanda tangani oleh Presiden R.I. pada tanggal 15 Januari 2014, sebagai pengganti Undang-undang yang lama yaitu UU No.5 Tahun 1984, yaitu sekitar 30 tahun yang lalu, baru diadakan penggantian Undang-undang. UU No.5/1984 sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan paradigma pembangunan industri.
UU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat, memberikan ruang yang lebih luas untuk peningkatan kinerja sektor industri, serta lebih memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemerintah, pelaku industri dan masyarakat dalam pengembangan industri nasional.
Ringkasan Ketentuan Pokok yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, adalah :
1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian (Pasal 57).
2. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (Bab III).
3. Industri Strategis (Pasal 84).
4. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Pasal 84).
5. Pembangunan Sumber Daya Manusia (Pasal 16 29).
6. Infrastruktur Industri (Pasal 62).
7. Standardisasi Industri (Pasal 50 61).
8. Tindakan Pengamanan Industri (Pasal 96 99).
9. Fasilitas Industri (Pasal 110 111).
(Sumber : http://www.aprisindo.or.id/en/component/content/article/37-daily-news/106-raker-kemenperind-undang-undang-no3-tahun-2014-tentang-perindustrian)