.

Jumat, 26 Juni 2015

Undang-Undang Perindustrian

Berdasarkan video dari kelompok 5 yang disusun oleh Annisa Ardelia, Maulana, Annisa Ramadhani, Furqon, Alan, dan Rukman. Video tersebut menceritakan suatu usaha bengkel motor yang tidak memiliki pembuangan limbah khusus, kemudian limbah itu dibuang di sembarang tempat yang membuat lingkungan sekitar tercemar. Bengkel tersebut berada dilingkungan masyarakat atau warga, sehingga dampak dari pembuangan limbah tersebut juga ditanggung oleh warga. Suatu hari Annisa Ramadhani sebagai pelanggan menegur Rukman sang montir baru saat membuang limbah sembarangan, dan Furqon pun muncul untuk menjelaskan, sementara Alan masih tetap melanjutkan pekerjaannya. Annisa Ramadhani memberitahu bahwa tidak boleh membuang limbah berbahaya sembarangan, dan hal itu memiliki hukum yaitu Undang-Undang perindustrian. Montir-montir tak dapat menjawab pertanyaan Annisa Ramadhani, akhirnya ia bertanya kepada Annisa Ardelia sang costemer service dari bengkel tersebut, lalu mereka saling membicarakan penyelesaian pembuangan limbah tersebut. Setelah ari bengkel Annisa Ramadhani pergin ke pakar hukum yaitu Maulana yang menjelaskan tentang Undang-Undang Perindustrian. 
Pada akhir video, para pemeran menjelaskan kembali isi dari video tersebut baik pesan maupun konflik yang ada. Mereka juga menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian Bab 2 Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi "pembangunan industri bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup".
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian Bab 2 Pasal 3 Ayat 1 telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tetang Perindustrian. Berikut adalah raker kemenperind.
Dalam rangka sinergi program pengembangan sektor industri nasional tahun 2014, Kementerian Perindustrian Pada tanggal 6 Februari 2014 telah mengadakan Rapat Kerja Kementerian Perindustrian R.I, yang diadakan di Hotel Borobudur Jakarta, antara Pejabat dilingkungan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Asosiasi Perdagangan, SMK dari seluruh Indonesia, Pusdiklat , Biro Keuangan serta beberapa pemangku kepentingan lainnya. Adapun Raker mengambil tema “Undang - undang Perindustrian Sebagai Landasan Pembangunan Industri Untuk Menjadi Negara Industri Tangguh”.

Undang-undang No.3 Tahun 2014 ditanda tangani oleh Presiden R.I. pada tanggal 15 Januari 2014, sebagai pengganti Undang-undang yang lama yaitu UU No.5 Tahun 1984, yaitu sekitar 30 tahun yang lalu, baru diadakan penggantian Undang-undang.  UU No.5/1984 sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan paradigma pembangunan industri.

UU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat, memberikan ruang yang lebih luas untuk peningkatan kinerja sektor industri, serta lebih memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemerintah, pelaku industri dan masyarakat dalam pengembangan industri nasional.
Ringkasan Ketentuan Pokok yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, adalah :
1.      Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian (Pasal 57).
2.      Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (Bab III).
3.      Industri Strategis (Pasal 84).
4.      Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Pasal 84).
5.      Pembangunan Sumber Daya Manusia (Pasal 16  29).
6.      Infrastruktur Industri (Pasal 62).
7.      Standardisasi Industri (Pasal 50  61).
8.      Tindakan Pengamanan Industri (Pasal 96  99).
9.      Fasilitas Industri (Pasal 110  111).


(Sumber : http://www.aprisindo.or.id/en/component/content/article/37-daily-news/106-raker-kemenperind-undang-undang-no3-tahun-2014-tentang-perindustrian)

Sabtu, 06 Juni 2015

HAK PATEN

Video rancangan teman-teman saya Al-Ridho, Helbert Oscar, Fajar Surya, Wahyu, Nurul Fahsya, dan Dilla menceritakan tentang Hak Paten. Mereka mencari pendapat kepada seorang mahasiswi yang bernama Adel tentang hak paten dan apa saja yang ia ketahui tentang hak paten, selain itu juga mereka mewawancarai dosen muda bernama Bu Dewi tentang hal yang sama, dan begitu pula dengan Pak Arif yang diwawancarai mereka dan beliau berbagi cerita tentang pengalaman temannya. Jadi salah seorang trmannya memiliki karya yang kreatif, tetapi tidak pernah terfikir jika karyanya akan dicuri oranglain, ketika disarankan oleh teman lainnya untuk mematenkan karyanya, ternya ada yang sudah mematenkan hak paten untuk karya yang sama seperti temannya pak Atif. Jika anda memiliki karya yang bagus, kreatif, inovatif dan bernilai segera daftarkan hak patrn atas karya anda sebelum diambil orang lain.
Video tersebut juga menjelaskan tentang cara mendaftar hak paten mudah, tidak harus mengurusnya ke kantor direktorat, tetapi bisa dilakukan via online dengan mudah, cepat, dan simple. Undang-Undang yang menjelaskan tentang Hak Paten yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Serta pengertian dari Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

•          Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten:
-Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
-Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
-Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
-Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
-Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
-Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
-Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
-Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
Video yang saya ceritakan diatas dapat dilihat di :
https://m.youtube.com/watch?v=okCaq51iLRA
Sumber :
http://119.252.161.174/peraturan-perundang-undangan-yang-mengatur-tentang-paten/

Jumat, 05 Juni 2015

HAK MEREK

Ada salah satu video tentang hak merek yang pernah saya tonton. Video tersebut menceritakan seorang wiraswasta online shop bernama Vinda yang baru memulai usahanya dan ia sering sekali meminta pendapat teman-temannya tentang produk mereknya khususnya kepada Asmarinda. Pada suatu saat Vinda memppromosikan dan menanyalan pendapat temannya yaitu Miftah, tetapi tak disangka bahwa Miftah menggambil baju yang di design sendiri oleh Vinda, dan Miftah memasarkannya tanpa izin  dan tanpa sepengetahuan dari Vinda. Miftah mencuri baju design Vinda dengan bekerja sama dengan Gesang untuk menggambil bajunya. 
Tak hanya baju yang dipasarkan, merek yang digunakan oleh Vinda untuk usaha online shop nya pun turut digunakan tidak diubah. Seiring berjalannya waktu Miftah merasa menguasai pemasaran baju terrsebut, hingga ia membuat keributan dengan rekan kerjanya Gesang. Saat Miftah dan Gesang mempeributkan apa yang bukan hak mereka, datanglah Farhan memisahkan mereka dalam pertengkaran yang seharusnya tak terjadi. Kemudian Gesang pergi, lalu Miftah menceritakan semuanya kepada Farhan. Miftah bercerita seakan-akan merek dan baju yang ia pasarkan milik dia. 
Saat mereka sedang berbincang, Asmarinda datang dan menanyakan apa yang terjadi, kemudian Miftah menawarkan baju yang iya pasarkan. Asmarinda pun curiga dengan baju yang dijual Muftah sama persis seperti design merek baju yang Vinda. Tanpa berfikir panjang Asmarinda pun membeli baju yang dijual Miftah dan membawakan baju itu kepada Vinda. Asmarinda menceritakan semua yang terjadi kepada Vinda dan menyarankan untuk mendaftarkan baju merek designnya ke direktorat hak merek. Vinda pun geram dengan keadaan tersebut, Vinda menegur Miftah tentang semuanya, tapi Miftah tak berkutik, dan langsung kabur berfikir untuk mendaftarkan merek baju tersebut.
Vinda dan asmarinda datang ke tempat pendaftaran merek dengan tujuan untuk melindungi mereknya dari para pelaku tak bertanggung jawab seperti Miftah dan menyerahkan berkas persyarat. Tak lama Miftah pun juga mendaftarkan merek baju tersebut tanpa sepengerahuan siapapunsiapapun. 
Vinda dan Miftah dipamggil pihak hak merek karena merek, produk, dan design yang diberikan sama. Vinda membawa Asmarinda dan Gesang sebagai saksi untuk menguatkan hak merek yang ia miliki, dan Miftah lun kaget. Akhirnya hak merek jatuh ketangan Vinda karena Vinda yang menyerahkan berkas lebih dulu dari Miftah dan dari Miftah dan Vinda menguatkannya dengan membawa 2 saksi.



A. Pengertian dan Dasar Hukum
-Merek
-Merek Dagang
-Merek Jasa
-Merek Kolektif
-Fungsi Merek
-Fungsi Pendaftaran Merek
-Pemohon
-Lisensi
-Dasar Perlindungan Merek
-Pengalihan Merek
B. Lingkup Merek
-Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
-Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak
-Kekayaan Intelektual
-Penghapusan Merek Terdaftar
-Pembatalan Merek Terdaftar
-Pihak yang berwenang menangani penghapusan dan pembatalan merek terdaftar
C. Jangka waktu perlindungan Merek
-Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
-Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
-Pelanggaran dan sangsi
-Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
-Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
-Sifat dari delik perbuatan pidana bidang merek
D. Prosedur pengajuan permohonan
-Permohonan Pendaftaran Merek
-Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
-Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
-Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
-Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
-Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
-Permohonan Petikan Merek Terdaftar
-Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek
Dari cerita video diatas, dapat disimpulkan bahwa berhati-hatilah dengan orang terdekat, tidak selamanya orang yang dekat dengan kita memilili niat baik. Jika anda memiliki merek dan design yang anda  buat segeralah daftarkan hak merek anda sebelum merek anda direbut orang lain. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya. Dasar Perlindungan Hak Merek Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM). Terimakasih :)
Link video diatas : https://youtu.be/Ap7F0EdIyB0
Sumber :
http://119.252.161.174/dasar-perlindungan-merek/