.

Sabtu, 06 Juni 2015

HAK PATEN

Video rancangan teman-teman saya Al-Ridho, Helbert Oscar, Fajar Surya, Wahyu, Nurul Fahsya, dan Dilla menceritakan tentang Hak Paten. Mereka mencari pendapat kepada seorang mahasiswi yang bernama Adel tentang hak paten dan apa saja yang ia ketahui tentang hak paten, selain itu juga mereka mewawancarai dosen muda bernama Bu Dewi tentang hal yang sama, dan begitu pula dengan Pak Arif yang diwawancarai mereka dan beliau berbagi cerita tentang pengalaman temannya. Jadi salah seorang trmannya memiliki karya yang kreatif, tetapi tidak pernah terfikir jika karyanya akan dicuri oranglain, ketika disarankan oleh teman lainnya untuk mematenkan karyanya, ternya ada yang sudah mematenkan hak paten untuk karya yang sama seperti temannya pak Atif. Jika anda memiliki karya yang bagus, kreatif, inovatif dan bernilai segera daftarkan hak patrn atas karya anda sebelum diambil orang lain.
Video tersebut juga menjelaskan tentang cara mendaftar hak paten mudah, tidak harus mengurusnya ke kantor direktorat, tetapi bisa dilakukan via online dengan mudah, cepat, dan simple. Undang-Undang yang menjelaskan tentang Hak Paten yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Serta pengertian dari Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

•          Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten:
-Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
-Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
-Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
-Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
-Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
-Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
-Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
-Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
Video yang saya ceritakan diatas dapat dilihat di :
https://m.youtube.com/watch?v=okCaq51iLRA
Sumber :
http://119.252.161.174/peraturan-perundang-undangan-yang-mengatur-tentang-paten/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar